Ketua II Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Doni Virli Heriyanto menyampaikan diduga ada kekeliruan dalam sistem data pokok kependidikan ( Dapodik). Guru yang TMT mulai tahun 2014 malah masuk dalam prioritas 4 (P4) padahal mereka mengajar lebih lama. Sebaliknya, guru yang TMT-nya tahun 2020 justru masuk ke Prioritas 3 (P3).” Hal ini yang harus disinkronkan dan dibenahi sistemnya,” ujar Dony.
“Semestinya yang mulai mengajar sejak 2014 ini sudah masuk P3, sementara yang 2020 seharusnya masuk P4. Ini ada apa, jelas berpengaruh pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk itu kami mencari keadilan bagi rekan-rekan guru yang datanya tidak sesuai ini,” kata Doni.
Saat ini ada 353 guru masuk P3 dan 361 guru kategori P4. Total guru berdapodik di sekolah negeri pada Kabupaten Magetan ada sebanyak 714 orang. Bahwa permasalahan ini sudah kami sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Namun mendapatkan jawaban yang sama, ada pada kesalahan sistem. FHNK2I juga mempertanyakan acuan pemilahan P3 dan P4 namun sampai sekarang tidak ada jawaban. (*)