Abdul Rozak “Bos Yadika Bangil” Dijebloskan Bui

Abdul Rozak “Bos Yadika Bangil” Dijebloskan Bui
Abdul Rozak menggunakan rompi orange digelandang petugas menuju Rutan Bangil. (foto/wartatransparansi/hen)

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya selama 20hari ke depan yakni mulai 25 September hingga 14 Oktober di Lapas Kelas IIB Bangil.

Sebelum menjebloskan ke dalam tahanan, lantaran tersangka sudah berusia lanjut (62), tim penyidik bekerja sama dengan tim dokter terlebih dahulu memeriksa kesehatannya.

Sementara untuk pasal yang dijeratkan pada tersangka yaitu pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pasal subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”beber Jaksa Pidsus dengan satu melati dipundaknya ini.

Seperti diketahui bahwa tersangka Abdul Rozak adalah salah satu tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Ia mendirikan Yayasan Pendidikan Swakarya (Yadika), yang menaungi jenjang pendidikan mulai SMP,SMA dan perguruan tinggi yang ada di sekitaran jalan Bader Bangil. (*)