Abdul Rozak “Bos Yadika Bangil” Dijebloskan Bui

Abdul Rozak “Bos Yadika Bangil” Dijebloskan Bui
Abdul Rozak menggunakan rompi orange digelandang petugas menuju Rutan Bangil. (foto/wartatransparansi/hen)

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan aset negara yakni plaza untung suropati bangil. Akhirnya Abdul Rozak (62) warga komplek Kampung Yadika Regency Blok C5 – Bangil yang juga pemilik Yayasan Pendidikan Swakarya (Yadika-Bangil) dijebloskan bui oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan Agung Tri Raditya, Senin petang (25/9/23), pihaknya membenarkan atas penahanan terduga korupsi penggunaan dan pemanfaatan plaza untung suropati bangil yakni Abdul Rozak(62).

“setelah pihak penyidik pidana khusus (pidsus) yang dikomandoi oleh Roy Ardian Nur Cahya selaku Kepala Seksi Pidana Khusus melakukan proses permintaan keterangan sejumlah saksi beberapa waktu lalu dan pemeriksaan yang bersangkutan (Abdul Rozak) sekitar 5 jam lamanya. Tim penyidik akhirnya menetapkan Abdul Rozak(62) sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan plaza untung suropati Bangil dan melakukan penahanan terhadapnya, pada Senin sore (25/9/23) sekitar pukul 17:00Wib,”ujar Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan.

Sementara itu ditempat yang sama, Roy Ardian Nur Cahya Kasi Pidsus menjelaskan,”perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan plaza untung suropati sejatinya telah berproses sejak tahun 2020 lalu,”tegasnya

Lebih lanjut, sejak dilakukan pulbaket dan pemeriksaan sejumlah saksi (para pedagang), pihak Diperindag Pemkab Pasuruan serta perhitungan BPK Prov Jatim. Ditemukan adanya penyelewengan atas hal itu dan menimbulkan kerugian negara.

Dimana sejak tahun 2013 hingga 2023 tersangka dalam hal ini Abdul Rozak telah memungut uang sewa kepada 10 penyewa (pedagang) yang menempati dua blok yang dikuasinya dan tidak disetorkan ke Kasda Kab.Pasuruan. Dalam kurun waktu tersebut (10 tahun), negara mengalami kerugian sebesar Rp.410jutaan.