SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Raditya Arrdhi Sradhana, seorang dokter di Surabaya, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didakwa melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ary Fitrianita, S.pd.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada hari Kamis (11/8/2022) sekira pukul 18.45 WIB, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan, Surabaya.
“Kejadiannya bermula saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa Handphone (Hp). Kemudian Hp terdakwa berbunyi lalu diangkat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd. Setelah diangkat, saksi lalu mematikan Hp milik terdakwa. Namun, saksi sempat mengambil foto yang diketahui panggilan itu dari seorang perempuan,” kata JPU Yustus saat membacakan dakwaannya, Rabu (13/9/2023).
Mengetahui hal tersebut, sambung Yustus, terdakwa lalu merebut handphone miliknya seraya melayangkan pukulan ke pipi dan cengkeraman ke leher saksi Ary Fitrianita.