Lakukan KDRT, Dokter Diadili di PN Surabaya

Lakukan KDRT, Dokter Diadili di PN Surabaya

“Berdasarkan hasil Visum et Repertum, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yustus menyampaikan bahwa atas perbuatannya, terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana didakwa menggunakan pasal KDRT.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Yustus.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa. (*)