Gunakan Car Carrier, Penyeludupan 20 Kg Sabu dari Makassar Terdeteksi Polisi

Gunakan Car Carrier, Penyeludupan 20 Kg Sabu dari Makassar Terdeteksi Polisi

“ Saat terduga pelaku, R (43), warga Anoa Kota Palu mengambil minibus dan langsung disergap, digledah Polisi. Pelakupun tidak dapat berkutik saat polisi menemukan sabu-sabu seberat 20 Kg dari dalam mobil minibus tersebut, “ bebernya.

Dasmin menjelaskan, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“ Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng selain menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu, juga ikut diamankan 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong, “ terang Dasmin Ginting.

Ia menambahkan, dengan diamankannya sabu-sabu seberat 20 Kg itu, masyarakat Sulteng terselamatkan dari bahaya peredaran dan penggunaan narkoba. (*)