MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Rama Dwi Purwanto resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Magetan gara gara lompat partai yang berlabuh ke partai Nasdem yang sebelumnya sebagai anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).Hal ini bersadasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.403/765/011.2/2023.
Anggota Dewan yang tergabung dalam Komisi B tersebut diberhentikan secara resmi dan diumumkan saat Rapat Paripurna agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah dari Bupati Magetan, di ruang rapat setempat, Senin (21/08/2023).
Menurut Wakil Ketua I DPRD Magetan, Pangayoman, Rama Dwi Purwanto berdasarkan surat pemberhentian dari Gubernur Jatim, meresmikan dengan hormat saudara Rama Dwi Purwanto dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Magetan masa jabatan tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Magetan.
” Rama diberhentikan setelah keluar surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur,” ujar Pangayoman. SK Gubernur tersebut berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 11 Agustus lalu oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Dijelaskan di DPRD Magetan saat ini hanya tersisa satu legislator PPP, setelah Rama diberhentikan.Dan penggantinya ini menunggu dari proses PAW partainya.Jika nanti proses PAW nya sudah selesai, akan ada pergantian sesuai mekanisme yang ada.
Sementara itu Rama Dwi Purwanto menjelaskan dirinya mengajukan pengunduran diri dari PPP sejak bulan Juni lalu. ” Saya ingin ganti suasana baru,” ujarnya. Setelah ini fokusnya nanti kerja di luar dulu saja sambil menata konstituen dan lanjut pemilu 2024,” ungkapnya.
Terkait Penggantian Antar Waktu (PAW), nama yang digadang-gadang bakal mengantikan Rama Dwi Purwanto adalah KH. R. Bustomi Jauhari (Gus Tom). (*)