JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Pengamat Hukum Arnol Sinaga, SE, SH, MH mengatakan sebelum proyek pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta fase 1B beroperasi parsial pada 2024 akan diresmikan. Dirinya meminta kepada Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Haryanto (HBH) untuk melunasi pembayaraPPPn tanah warga yang belum dibayarkan.
“Aneh proyek pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta fase 1B beroperasi parsial pada 2024 kok mau diresmikan. Padahal pembayaran tanah warga belum diselesaikan, tentu ini adalah penyerobotan atas nama pemerintah jika belum di bayar,” kata Arnol sapaan akrabnya pria yang juga Pengacara Muda ini, saat diwawancarai, Jumat (18/08/2023) di Jakarta.
Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak seharusnya mengesampingkan masalah ganti-rugi atas tanah, yang saat ini berdiri bangunan Stasiun dan Depo LRT (Light Rail Transit) Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Apalagi kata Mantan Ketua Relawan MARTABAT Jokowi Maruf Amin ini, proyek Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta fase 1B beroperasi parsial pada 2024 juga akan diresmikan Jokowi. Bahkan sudah jelas sejak HBH menjabat sebagai Walikota Jakarta Utara, hingga menjadi PJ. Gubernur DKI sudah ada surat perintah pembayaran dari Gubernur Sutiyoso.
“Kacau kalau masih ada Pejabat Gubernur yang tidak patuh pada aturan yang ada,” tandas Arnol.
Surat Gubernur Sutiyoso saat itu tertuang tanggal 20 Desember 2001, antara lain SHM No.100, SHM No.79, SHM No.73, SHM No.52 dan Girik lainnya. Sertifikat Hak Milik (SHM) No 100; SHM No 79; SHM No 52 dan Girik C No 62 milik atas nama Nasan Bin Ridi Cs yang terletak di lokasi yang kini dikuasai Jakarta Propertindo, Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menjalankan usaha dan pelayanan LRT Jakarta.
“Kenapa kok belum dilakukan pembayarannya? Aneh dan memalukan sekali dan tidak tegak lurus terhadap program Pemerintahan Jokowi,” singgung Arnol.
Sementara itu penerima kuasa untuk menyelesaikan masalah tanah SHM No 100 Pegangsaan Dua, Toni Limbong SH kepada media, Jumat (18/08/2023) di Jakarta menyatakan, sudah mengingatkan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, agar segera menuntaskan pembayaran ganti-rugi.
“Hingga kini kami memiliki SHM asli, bukti sah atas kepemilikan tanah yang sudah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Jakarta Propertindo serobot,” tegasnya.
Praktik curang seperti ini bisa menodai niat luhur Presiden Jokowi yang sangat concern membantu mengatasi transportasi umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.