“Niat presiden segera mengoperasikan LRT Jabodebek dan tampaknya Pemprov DKI Jakarta segera mengekspansi LRT Jakarta Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta-Velodrome Rawamangun Jakarta Timur sampai Stasiun Manggarai (Jakarta Selatan), tidak akan mulus, sebab masih terganjal masalah belum tuntasnya ganti-rugi tanah,” ungkap Toni.
Pengacara Warga Pemilik Tanah Lakukan Somasi
Secara hukum pihak kantor pengacara yang mendapat kuasa Bank Summa (dalam likuidasi) pada 14 Desember 2021 sudah melakukan somasi terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta/PT Jakarta Propertindo. Surat teguran tersebut menguraikan secara kronologis terkait tanah SHM No 100.
“Saya tidak menganggap Pak Heru selaku Pj Gubernur DKI Jakarta lalai menyelesaikan masalah ganti-rugi, tetapi bisa saja ada pihak-pihak lain tidak menyampaikan laporan yang jujur dan terbuka terkait masalah ini,” tambahnya.
Hingga kini, sertifikat asli No 100/Pegangsaan II masih dalam penguasaan Bank Summa dan belum pernah dilakukan peralihan dalam bentuk apapun kepada siapapun. Atas dasar yang kuat itulah, somasi atau surat teguran dilayangkan.
Terkait hal tersebut, sempat muncul optimisme saat Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memulai proses pembebasan lahan untuk proyek LRT Fase 2A. Nantinya proyek ini akan melayani rute Pegangsaan Dua hingga Jakarta International Stadium (JIS).
“Pembebasan lahan masih dalam proses, tim pembebasan lahannya sudah dibentuk. Sekarang keseluruhan sedang bekerja,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2022) silam.
Syafrin mengatakan, pembebasan lahan ditargetkan rampung pada tahun ini sehingga kegiatan konstruksi rute baru sepanjang 8,2 kilometer ini bisa dimulai pada awal 2023 mendatang.
Namun kenyataannya, sampai saat ini target tersebut belum jelas pencapaiannya.
“Terbukti tanah di Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua sudah bertahun-tahun belum tuntas juga,” pungkas Toni. (red)