SIDOARJO (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 17.106 warga binaan menerima SK remisi umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong Kab. Sidoarjo. SK terebut diserahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa Kamis (17/8/2023)
Pemberian remisi bertepatan dengan HUT ke 78 RI. Gubernur Khofifah didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari secara simbolis kepada Yan Mahendra yang mendapatkan RU II (Bebas) serta Arida Fadrus yang mendapat RU I pengurangan masa hukuman 3 bulan.
Secara detail, sebanyak 16.851 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 255 orang lainnya langsung bebas. Tercatat pada pemberian remisi kali ini di Jatim, tidak ada tahanan anak yang mendapat remisi.
Merespon penyerahan SK Kemenkumham, Gubernur Khofifah meminta agar narapidana yang mendapat RU II (bebas) segera melakukan proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial kepada keluarga, serta masyarakat. Ini penting, sehingga akan bisa menimbulkan trust atau kepercayaan baru dan memastikan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Harapannya proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial sudah disiapkan ketika di dalam Lapas. Sehingga ketika sudah kembali ke masyarakat bisa memunculkan _trust_ untuk memulai kehidupan baru dengan baik sesuai regulasi dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya,” katanya.
“Kita bersyukur, nikmat usia NKRI ke-78 tahun ini juga dirasakan bagi mereka yang mendapatkan remisi baik pengurangan masa tahanan atau dinyatakan bebas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tapi ini harus kita jadikan refleksi dan muhasabah bersama,” imbuhnya.
Khofifah menambahkan, pemberian remisi ini juga merupakan upaya untuk menyeiringkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly yakni menjaga _international public trust_ yang tumbuh signifikan. Dimana, hal ini juga harus berseiring dengan kerja profesional dan SDM yang berkualitas.
“Sesuai prediksi lembaga survey empat besar dunia (big four) yaitu Price Water House Coopers , Indonesia di tahun 2050 bisa jadi 4 negara ekonomi terbesar di dunia. Karenanya, semoga di momen 78 tahun NKRI ini memberikan kesempatan kita untuk berbenah lebih baik dan memberikan kinerja terbaik untuk bangsa dan negara,” tutupnya
Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenkumham RI, secara nasional pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Terdiri dari RU I sebanyak 172.904 orang dan RU II sebanyak 2.606 orang. (*)