Iriana Jokowi dan 17 Tokoh Lainnya Dianugerahi Tanda Kehormatan

Iriana Jokowi dan 17 Tokoh Lainnya Dianugerahi Tanda Kehormatan
Presiden dan Ibu Iriana Jokowi memberikan keterangan pers usai Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/08/2023). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Bintang Mahaputera Nararya

– Wishnutama Kusubandio, penggiat seni

Bintang Jasa Utama:

– Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020)

– Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional

– Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden

– Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden

– Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara

Bintang Jasa Pratama:

– R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar Wakil Tetap RI United Nations Environment Programme (UNEP) dan UN-Habitat (Periode 2016-2020)

– Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

– Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Bintang Jasa Nararya:

– Alm. Ki Mohamad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman

Bintang Budaya Parama Dharma:

– Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan

– Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan

Melansir Kemensetneg,  tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai UU 20/2009 dan PP 35/2010, tanda kehormatan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. (*)