Selasa, 3 Oktober 2023
28 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaPemkot Surabaya Sosialisasikan Gerakan Minta Karcis Parkir

    Pemkot Surabaya Sosialisasikan Gerakan Minta Karcis Parkir

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar sosialisasi gerakan minta karcis parkir. Kali ini, sosialisasi difokuskan kepada pengguna jasa parkir kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Taman Bungkul, Surabaya, Kamis (10/8/2023).

    Sosialisasi yang dilakukan petugas Dishub Surabaya tak hanya menyasar kepada pengguna jasa parker, tapi juga kepada juru parkir (parkir) yang berada di kawasan Taman Bungkul. Selain sosialisasi, petugas turut membagikan sejumlah helm gratis kepada pengguna jasa parkir.

    Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengikuti imbauan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar selalu meminta karcis parkir. Upaya ini diharapkan pula dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui retribusi parkir.

    Baca juga :  Serikat Pekerja Pegadaian Gelar Tasyakuran HUT ke-23 dengan Tema "Disruption Agility”

    “Harapannya masyarakat juga mengikuti imbauan Pak Wali Kota, kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Jadi sama-sama mengamankan PAD-nya Kota Surabaya,” kata Tundjung.

    Tundjung menyatakan, pihaknya akan getol melakukan sosialisasi terkait dengan karcis parkir. Sosialisasi tak hanya menyasar kepada para juru parkir, tetapi juga titik-titik parkir yang berada di tepi jalan Surabaya.

    “Terutama kepada pengguna jasa parkir, kita sampaikan, sampean (Anda) kalau parkir minta karcisnya, kalau tidak dikasih tidak usah dibayar. Harapannya juga orang tidak segan untuk meminta karcis parkir,” sebutnya.

    Jika pengguna jasa parkir yang sudah meminta karcis tetapi tidak diberi oleh jukir, Tundjung mengimbau untuk segera melapor. Laporan pengaduannya bisa dilakukan melalui Command Center 112 (CC 112) atau hotline di nomor Whatsapp 081-802-626-112.

    Baca juga :  LaNyalla: Mana yang Lebih Utuh Menjamin Kedaulatan Rakyat, Sistem Pancasila atau Barat?

    “Silakan laporkan, nanti kita lakukan penindakan di lapangan. Begitu menemui, laporkan, difoto karcis, kalau bisa difoto lokasi dan Jukirnya. Sesuai yang disampaikan Pak Wali, langsung dilaporkan ke hotline,” tegasnya.

    Menurut dia, penindakan tak hanya dilakukan kepada Jukir nakal yang enggan memberi karcis. Namun, juga dilakukannya kepada jukir yang meminta uang retribusi parkir melebihi harga yang tertera di karcis. “Kalau tanggal (karcis) kedaluarsa, juga bisa dilaporkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, aku Tundjung, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan kepada jukir nakal. Penindakan dilakukan mulai dari pemberian sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencopotan kepada Jukir.

    “Ada beberapa yang sudah kita tegur, peringatan. Kayak jukir di BPJS, rumah sakit Siloam, jukirnya kita dicopot. Kemarin juga ada peneguran lagi (kepada Jukir) di Jalan Indragiri,” akunya.

    Baca juga :  Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Jaga Pola Hidup dan Aktif Bergerak

    Tundjung juga mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1.300 titik parkir tepi jalan yang berada di bawah pengelolaan Dishub Surabaya. Titik-titik parkir tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya.

    “Ada sekitar 1.300 lokasi titik parkir tepi jalan. Jadi sepanjang jalan (tepi jalan umum) ada parkir, tidak ada rambu larangan P, berarti itu resmi. Tetapi kalau di kawasan perumahan, milik aset pengembang, itu bukan dari kami,” tandasnya. (*)

    Reporter : Wetly

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan