“Silakan laporkan, nanti kita lakukan penindakan di lapangan. Begitu menemui, laporkan, difoto karcis, kalau bisa difoto lokasi dan Jukirnya. Sesuai yang disampaikan Pak Wali, langsung dilaporkan ke hotline,” tegasnya.
Menurut dia, penindakan tak hanya dilakukan kepada Jukir nakal yang enggan memberi karcis. Namun, juga dilakukannya kepada jukir yang meminta uang retribusi parkir melebihi harga yang tertera di karcis. “Kalau tanggal (karcis) kedaluarsa, juga bisa dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, aku Tundjung, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan kepada jukir nakal. Penindakan dilakukan mulai dari pemberian sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencopotan kepada Jukir.
“Ada beberapa yang sudah kita tegur, peringatan. Kayak jukir di BPJS, rumah sakit Siloam, jukirnya kita dicopot. Kemarin juga ada peneguran lagi (kepada Jukir) di Jalan Indragiri,” akunya.
Tundjung juga mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1.300 titik parkir tepi jalan yang berada di bawah pengelolaan Dishub Surabaya. Titik-titik parkir tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya.
“Ada sekitar 1.300 lokasi titik parkir tepi jalan. Jadi sepanjang jalan (tepi jalan umum) ada parkir, tidak ada rambu larangan P, berarti itu resmi. Tetapi kalau di kawasan perumahan, milik aset pengembang, itu bukan dari kami,” tandasnya. (*)