“ Sehingga kalau pemenang lelang datang menghadap kepada kami bahwa mohon tindak lanjut pengosongan maka kami harus memohon bantuan ke pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan hal ini. ” kata Nurbaya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palu Kompol Romy mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini sudah yang kedua kalinya dilakukan.
“ Ini eksekusi yang kedua kalinya yang pertama tertunda diakhir juni 2023 kemarin, dan yang kedua kalinya berlangsung lancar walaupun ada percobaan untuk menghalang-halangi pelaksaan eksekusi tersebut dari keluarga ibu Inisial ( S ), ” tegas Romy.
Diketahui eksekusi pengosongan bangunan SPBU ini dilakukan setelah pihak pemilik tidak dapat melunasi hutang di Bank Syariah Indonesia (BSI), senilai Rp10 miliar, hingga akhirnya bangunan SPBU tersebut dilelang.(*)