PALU (Wartatransparansi.com) – Puluhan anggota personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu yang dipimpin langsung Kabag Ops, Kompol Romy.S.Gafur. SH. MH. melakukan pengawalan pengamanan eksekusi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/8/2023) pagi.
Terlihat sejumlah orang mencoba menghalangi jalannya eksekusi pengosongan bangunan SPBU tersebut, aksi saling dorong pun terjadi. Namun pihak aparat kepolisian dengan sigap berhasil meredam aksi dari beberapa oknum itu.
Kepala Pengadilan Agama Palu, Nurbaya mengungkapkan, putusan eksekusi ini sudah dikuatkan melalui tingkat banding.
“ Putusan Pengadilan Agama Palu sudah dikuatkan oleh tingkat banding, jadi pengosongan ini karena pemenang lelang ini harus dilindungi oleh undang-undang, “ jelas Nurbaya.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama aparat Polresta Palu mengawal dan menjalankan putusan eksekusi tersebut.