PALU (Wartatransparansi.com) – Puluhan anggota personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu yang dipimpin langsung Kabag Ops, Kompol Romy.S.Gafur. SH. MH. melakukan pengawalan pengamanan eksekusi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/8/2023) pagi.
Terlihat sejumlah orang mencoba menghalangi jalannya eksekusi pengosongan bangunan SPBU tersebut, aksi saling dorong pun terjadi. Namun pihak aparat kepolisian dengan sigap berhasil meredam aksi dari beberapa oknum itu.
Kepala Pengadilan Agama Palu, Nurbaya mengungkapkan, putusan eksekusi ini sudah dikuatkan melalui tingkat banding.
“ Putusan Pengadilan Agama Palu sudah dikuatkan oleh tingkat banding, jadi pengosongan ini karena pemenang lelang ini harus dilindungi oleh undang-undang, “ jelas Nurbaya.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama aparat Polresta Palu mengawal dan menjalankan putusan eksekusi tersebut.
“ Sehingga kalau pemenang lelang datang menghadap kepada kami bahwa mohon tindak lanjut pengosongan maka kami harus memohon bantuan ke pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan hal ini. ” kata Nurbaya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palu Kompol Romy mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini sudah yang kedua kalinya dilakukan.
“ Ini eksekusi yang kedua kalinya yang pertama tertunda diakhir juni 2023 kemarin, dan yang kedua kalinya berlangsung lancar walaupun ada percobaan untuk menghalang-halangi pelaksaan eksekusi tersebut dari keluarga ibu Inisial ( S ), ” tegas Romy.
Diketahui eksekusi pengosongan bangunan SPBU ini dilakukan setelah pihak pemilik tidak dapat melunasi hutang di Bank Syariah Indonesia (BSI), senilai Rp10 miliar, hingga akhirnya bangunan SPBU tersebut dilelang.(*)