Angka Permohonan Dispensasi Nikah di Kota Surabaya Terendah di Jatim

Angka Permohonan Dispensasi Nikah di Kota Surabaya Terendah di Jatim
Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya, Samarul Falah

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Angka permohonan dispensasi nikah di Kota Surabaya terus menurun di bawah 100 perkara, dan terendah di Jatim. Ini adalah salah satu hasil kolaborasi antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama (PA) dalam menekan pernikahan dini terhadap anak.

Menurut Wali Kota Eri Cahyadi, dirinya telah berdiskusi dengan Ketua PA Kota Surabaya, Samarul Falah pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023, Senin (31/7/2023) lalu. Dari diskusi itu diketahui, bahwa dispensasi nikah Kota Surabaya terendah di Jawa Timur.

“Pak Ketua PA sudah diskusi dengan kita untuk zero. Per 31 Juli 2023 kemarin, Surabaya itu berada di bawah 100 dari tahun-tahun sebelumnya ada 400,” katanya.

Eri mengungkapkan bentuk kerja sama antara pemkot dengan PA dalam mengatasi pernikahan dini di Kota Surabaya, yakni melakukan pemantauan terhadap orang tua setelah bercerai di pengadilan. Setelah berpisah sesuai aturan PA Kota Surabaya, pihak orang tua laki-laki wajib memberikan nafkah kepada anak dan mantan istrinya selama 6 bulan.

Kewajiban memberi nafkah selama 6 bulan tersebut akan dipantau langsung oleh Pemkot Surabaya dan PA Kota Surabaya. Nah, apabila pihak laki-laki tak memberi nafkah selama 6 bulan setelah melakukan perceraian, maka data administrasi kependudukannya (Adminduk) akan diblokir oleh pemkot.

“Karena kita betul-betul melindungi perempuan dan anak, maka dia (pihak laki-laki) wajib (menafkahi) 6 bulan, saya mintanya setahun, tapi Pak Ketua PA tadi bilangnya 6 bulan. Kalau tidak memberikan nafkah, tidak memperhatikan anaknya, maka adminduk si bapaknya, akan kita hentikan semuanya, kita blokir,” tegas Eri.