Angka Permohonan Dispensasi Nikah di Kota Surabaya Terendah di Jatim

Angka Permohonan Dispensasi Nikah di Kota Surabaya Terendah di Jatim
Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya, Samarul Falah

Selain itu, Ketua PA Kota Surabaya Samarul Falah mengungkapkan, data yang dihimpun dari tahun 2020, PA Kota Surabaya mencatat ada sekitar 500 pasangan calon pengantin (catin) yang mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan di pertengahan tahun 2023, permohonan dispensasi nikah di Kota Surabaya menurun drastis, bahkan terendah di Jatim.

“Tidak sampai 100 perkara. Artinya apa? dari tahun ke tahun upaya kami dalam mencegah pelaksanaan pernikahan dini di Kota Surabaya ini semakin baik dan semakin bagus,” ungkap Samarul.

Dia mengaku, juga sudah berkomitmen dengan Wali Kota Eri Cahyadi untuk menekan pernikahan dini di Kota Surabaya. Ia mengatakan, Wali Kota pun mendukung dan bersedia bekerja sama dalam mencegah pernikahan dini di Kota Surabaya.

“Kalau memang bersedia dan mau, kita laksanakan kerjasama antar tiga instansi, yakni Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Saya katakan tadi dan juga disaksikan oleh UNICEF, kalau kerjasama ini bagus bisa kita cegah mulai dari kelurahan,” katanya.

Samarul yakin, jika kolaborasi mengatasi dispensasi nikah berhasil, maka ia berani menjamin di tahun 2024 Kota Surabaya zero pernikahan dini.

“Bahkan, kemarin juga sempat ada beberapa yang mengajukan (dispensasi nikah) namun ditolak oleh hakim kami. Karena tidak ada urgensi dan alasan yang tepat,” akunya. (*)