SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Satpol PP Kota Surabaya tertibkan pedagang pakaian bekas di Jalan Ngaglik. Penertiban sempat ricuh karena ada pihak yang berusaha memprovokasi.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, penertiban karena pedagang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Padahal, lanjutnya, pihaknya tak henti-hentinya memberikan sosialisasi hingga peringatan kepada para pedagang di kawasan Jalan Ngaglik agar tak menaruh barang dagangan di atas pedestrian.
“Sudah sosialisasi dan memperingatkan, tapi tetap saja berjualan, pasti ditertibkan. Misalnya pada Rabu malam kemarin, anggota kami yang ngepos di Jalan Ngaglik dan Kapasari menemukan pedagang menaruh barang dagangan di atas pedestrian, akhirnya ditertibkan,” kata Eddy Christijanto, Jumat (28/7/2023).
Dia beralasan, pihaknya sudah melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap para pedagang. Bahkan dilakukan penindakan berkali-kali dan mereka berjanji akan menaati Perda dengan tidak menaruh barang dagangan di atas pedestrian.
Eddy menyayangkan, saat dilakukan penertiban, ada pihak-pihak yang melakukan perlawanan. Ada juga yang melakukan memprovokasi agar suasana penertiban yang dilakukan secara humanis dan persuasif terkesan ricuh.