Kamis, 12 Desember 2024
33.3 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanHukumKPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka Dugaan Suap

    KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka Dugaan Suap

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan senilai Rp88,3 miliar.

    Penetapan tersangka Henri Afandi, setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatimsampurna, Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

    Mereka yang terjaring OTT, adalah pihak swasta dan dari penyelenggara negara yang salah satunya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

    “Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023) mengutip detik.com,

    Alex mengatakan kasus ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI. “HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ujar Alex.

    Selain Henri Alfiandi, KPK menetapkan 4 tersangka lain dalam kasus ini. Yakni:

    1. Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati
    2. Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati
    3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama
    4. Afri Budi Cahyanto (ABC), Koorsmin Kabasarnas RI

    Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

    “Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” katanya.

    “Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” lanjutnya.

    Alex mengatakan, kasus ini berawal saat Basarnas membuka tender untuk 3 proyek. Proyek itu adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan skema multiyears 2023-2024 bernilai kontrak Rp 89,9 miliar.

    Alex menyebut Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil awalnya menemui Kabasarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto agar tender proyek itu dimenangkan oleh perusahaan mereka.

    “Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA,” katanya.

    Alex mengatakan pemenang tender proyek Basarnas ini diduga telah dikondisikan. Alex menyebut Kabasarnas Henri Alfiandi memberikan perintah langsung terkait pengondisian itu.

    “Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya, sebagai berikut. MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS, harga perkiraan sendiri,” katanya.

    Alex menyatakan penyerahan suap ini diduga menggunakan istilah ‘dana komando’. Pemberian itu melalui orang kepercayaan Kabasarnas, yaitu Afri Budi Cahyanto.

    “Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai dako, dana komando untuk HA ataupun melalui ABC,” katanya.

    Alex mengatakan, pemberian suap itu dilakukan secara tunai dan nontunai. Hingga KPK berhasil melakukan tangkap tangan saat penyerahan di Cilangkap.

    “Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,” tukasanya.

    “Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” katanya.

    KPK menduga Henri Alfiandi mendapatkan nilai suap sebanyak Rp 88,3 miliar. Uang itu diduga didapatkan dari berbagai vendor pemenang proyek Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

    “Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” jelasnya. (*)

    Reporter : Wetly

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan