“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA,” katanya.
Alex mengatakan pemenang tender proyek Basarnas ini diduga telah dikondisikan. Alex menyebut Kabasarnas Henri Alfiandi memberikan perintah langsung terkait pengondisian itu.
“Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya, sebagai berikut. MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS, harga perkiraan sendiri,” katanya.
Alex menyatakan penyerahan suap ini diduga menggunakan istilah ‘dana komando’. Pemberian itu melalui orang kepercayaan Kabasarnas, yaitu Afri Budi Cahyanto.
“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai dako, dana komando untuk HA ataupun melalui ABC,” katanya.
Alex mengatakan, pemberian suap itu dilakukan secara tunai dan nontunai. Hingga KPK berhasil melakukan tangkap tangan saat penyerahan di Cilangkap.
“Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,” tukasanya.
“Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” katanya.
KPK menduga Henri Alfiandi mendapatkan nilai suap sebanyak Rp 88,3 miliar. Uang itu diduga didapatkan dari berbagai vendor pemenang proyek Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” jelasnya. (*)