Persyaratan Formil
a. Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan b. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
Pengecualian penerapan restorative justice berdasarkan peraturan kepolisian 8/2021, tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan untuk pembinaan tahanan telah diatur Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat dan menjelaskan beberapa poin-poin penting terkait penjelasan, Tahanan, Perawatan Tahanan dan Ruang Tahanan, Peminjaman atau Bon tahanan, Pengeluaran tahanan, Petugas Jaga Tahanan.
Selain itu, dalam pasal 2 menjelaskan, tujuan pengaturan Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri diantaranya, sebagai pedoman dalam Perawatan Tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, terwujudnya Perawatan Tahanan yang tertib, aman dan memudahkan proses peradilan.
Sementara Pasal 3 terkait Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip, legalitas, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan berdasarkan peraturan perundang –undangan, profesional, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis (*)