Sabtu, 23 September 2023
27 C
Surabaya
More
    SultengPembinaan Tahanan dan Restorative Justice Harus Sesuai Mekanisme Hukum

    Pembinaan Tahanan dan Restorative Justice Harus Sesuai Mekanisme Hukum

    PALU  (Wartatransparansi.com) – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palu Selatan AKP Velly SH menerangkan mekanisme penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif sebagaimana di atur pada Peraturan Polisi atau Perpol 8 tahun 2021, merupakan sarana mewujudkan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

    “ Kedua belah pihak harus memiliki kata sepakat atau memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan masalah hukumnya secara kekeluargaan tanpa melalui proses peradilan, dan itu dibenarkan karena memiliki dasar hukum.” jelas AKP Velly SH, Kamis  (20/7/2023)

    Ia menjelaskan, keadilan restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana secara bersama-sama dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk dapat mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

    Baca juga :  Polres Poso Terbaik Dalam Penyelesaian Kasus

    Sementara untuk menerapkan restorative justice berdasarkan peraturan kepolisian 8/2021 memiliki beberapa persyaratan yang harus terpenuhi diantaranya,

    Persyaratan Materiil

    A. Tidak menimbulkan kecemasan dan/atau penolakan dari masyarakat; b. Tidak berdampak konflik sosial; C. Tidak ada potensi untuk memecah belah bangsa; d. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme; dan e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan.

    Persyaratan Formil

    a. Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan b. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.

    Pengecualian penerapan restorative justice berdasarkan peraturan kepolisian 8/2021, tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.
    Sedangkan untuk pembinaan tahanan telah diatur Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat dan menjelaskan beberapa poin-poin penting terkait penjelasan, Tahanan, Perawatan Tahanan dan Ruang Tahanan, Peminjaman atau Bon tahanan, Pengeluaran tahanan, Petugas Jaga Tahanan.

    Baca juga :  Polda Sulteng Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Pemilu 2024

    Selain itu, dalam pasal 2 menjelaskan, tujuan pengaturan Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri diantaranya, sebagai pedoman dalam Perawatan Tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, terwujudnya Perawatan Tahanan yang tertib, aman dan memudahkan proses peradilan.

    Sementara Pasal 3 terkait Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip, legalitas, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan berdasarkan peraturan perundang –undangan, profesional, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis (*)

    Reporter : Rahmad Nur

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan