Pembinaan Tahanan dan Restorative Justice Harus Sesuai Mekanisme Hukum

Pembinaan Tahanan dan Restorative Justice Harus Sesuai Mekanisme Hukum

PALU  (Wartatransparansi.com) – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palu Selatan AKP Velly SH menerangkan mekanisme penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif sebagaimana di atur pada Peraturan Polisi atau Perpol 8 tahun 2021, merupakan sarana mewujudkan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

“ Kedua belah pihak harus memiliki kata sepakat atau memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan masalah hukumnya secara kekeluargaan tanpa melalui proses peradilan, dan itu dibenarkan karena memiliki dasar hukum.” jelas AKP Velly SH, Kamis  (20/7/2023)

Ia menjelaskan, keadilan restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana secara bersama-sama dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk dapat mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Sementara untuk menerapkan restorative justice berdasarkan peraturan kepolisian 8/2021 memiliki beberapa persyaratan yang harus terpenuhi diantaranya,

Persyaratan Materiil

A. Tidak menimbulkan kecemasan dan/atau penolakan dari masyarakat; b. Tidak berdampak konflik sosial; C. Tidak ada potensi untuk memecah belah bangsa; d. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme; dan e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan.