PALU (Wartatransparansi.com) – Seorang residivis kambuhan pencuri hewan ternak (Curnak) dan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), AH (18) akhirnya kembali digiring Polisi ke Mako Polsek Palu Selatan setelah nekat mencuri kendaraan bermotor di Jalan PDAM Lorong Lembana, Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Pelaku AH diringkus polisi tanpa perlawanan yang lagi asik ngelaba atau obrolan ringan bersama pacarnya dijalan Dewi Sartika Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
“ Dasar penangkapan terduga pelaku adanya Laporan-Polisi/155/VII/2023/RES PALU/SEK PALSEL CURANMOR Tanggal 17 Juli 2023. Terjadinya minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar jam 18.30 wita di Jalan PDAM Lorong Lembana, Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga, Kota Palu. “ kata Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly SH melalui rilis. Selasa, (18/7/2023)
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Palu Selatan dijalan Dewi Sartika Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
“ Senin 17 Juli 2023 Jam 20.30 wita anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah berada dirumah pacarnya didepan SMA Negeri 3 Palu, pelaku sedang menunggu teman nya menjemput dia.” Jelas Velly
Menurut Velly, setelah dilakukan interogasi di Mako Polsek Palu Selatan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“ Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di 34 TKP. Namun sebagian TKP tersebut terjadi diwilayah sigi dan kota palu, “ ungkap Velly.
Sementara barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Palu Selatan yakni, satu unit motor honda scoopy warna merah hitam dan satu unit motor honda supra warna hitam.
“Tersangka AH bersama rekannya ST yang saat ini DPO dan FL, mengakui telah melakukan tindak pidana Curanmor ,Curnak Dan Curas, perbuatan pelaku tersebut sangat meresahkan warga di Wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi, “ kata Velly. (*)