banner 728x90

Tuding Tanda Tangan Palsu, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Tunjukkan Bukti Otentik

Tuding Tanda Tangan Palsu, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Tunjukkan Bukti Otentik
Sidang Pengadilan salam kasus investasi gelai senilai Rp 7 miliar di PN Surabaya

“Bagaimana bisa tanda tangan itu mereka bilang palsu. Kami punya bukti sudah ada stempel basah dari Kedutaan Republik Cina. Buktikan dong kalau memang mereka mendalilkan tanda tangan klien kami (Ye Xiaoyun) palsu,” ujarnya.

Norma lalu menunjukkan bukti-bukti tersebut ke awak media. Dia mengatakan, Surat kuasa yang dilihat untuk pengesahan tanda tangan pemohon praperadilan dihadapan Pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
“Nomornya 082/KONS/LGS/NB/V/23 tanggal 10-05-2023 GUANGZHOU Nama konsul/consul CRISTINE AGUSTINA SIREGAR Pejabat Kantor Urusan Luar Negri Provinsi Fujian RRT,” jelasnya.

Sedangkan terkait pemintaan surat BAP dan segalah turunannya Norma mengaku sudah berkirim surat mulai Kapolda Jatim, Kapolri dan Kompolnas. “Tetapi hingga saat ini kami belum menerima salinan BAP-nya,” kata Norma.

Padahal, kuasa hukum pemohon telah meminta kepada hakim praperadilan agar memerintahkan Penyidik Polda Jatim serahkan salinan turunan berkas atas nama Pemohon praperadilan. Namun, hakim hanya menanggapi agar kuasa hukum meminta langsung.
“Kita sudah meminta secara secara formal tertulis namun pihak penyidik tidak menanggapi lalu hakim menyuruh kalau gak dikasih juga, minta ke atasannya. Kalau gak dikasih minta ke yang lebih atasanya lagi,” ucap Norma mengutip pernyataan hakim di persidangan.

Lebih lanjut Norma mengatakan, dia sangat menyayangkan tanggapan kuasa hukum Polda Jatim. Permohonan praperadilan ini pernah diajukan ke PN Surabaya. Dalam putusannya hakim tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.

“Pertama kita ajukan itu ditolak (tidak dapat diterima). Karena legalitas yang melaporkan. Sekarang tanda tangan klien kami. Dan perlu diketahui, kami sudah ada laporan juga ke Polda Jatim, sekarang masih ditunda prosesnya. Katanya tunggu praperadilannya selesai,” keluhnya.

Untuk diketahui, dalam petitum permohonannya, Norma Sari meminta kepada hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Nomor : S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan atau tidak sah.

Selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara atas laporan Polisi Nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim atas nama Ye Xiaoyun ke tahap penuntutan dan persidangan pengadilan. (u’ud)