banner 728x90

Tuding Tanda Tangan Palsu, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Tunjukkan Bukti Otentik

Tuding Tanda Tangan Palsu, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Tunjukkan Bukti Otentik
Sidang Pengadilan salam kasus investasi gelai senilai Rp 7 miliar di PN Surabaya

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Ye Xiaoyun kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Hal itu terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan kasus tipu gelap investasi bisnis terpal senilai Rp 7 miliar, dengan laporan polisi nomor :LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim. Sementara tersangka dalam perkara tersebut yaitu Li Yuji.

Permohonan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Norma Sari Simangunson, SH.

Terhadap permohonan tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terkait surat kuasa dari pemohon. Menurut mereka, tanda tangan tersebut diduga palsu dan adanya penerjemah apakah sudah bersertifikat.

“Tanda tangan di BAP dan surat kuasa beda,” ujar salah satu kuasa hukum Direskrimum Polda Jatim kepada hakim tunggal Widiarso di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya, Senin (10/7/2023).

Atas tanggapan tersebut, Norma langsung membeberkan perbuatan penyidik yang tidak pernah memberikan hak dari pelapor. Selain itu, kuasa hukum pemohon menunjukan bukti surat kuasa dihadapan majelis hakim.

“Mohon ijin yang mulia. Sebelum sidang dilanjutkan, kami meminta kepada pihak termohon untuk memberikan segala turunan dari BAP. Sebab, hingga saat ini kami dari pihak pelapor belum mendapatakan meski sudah kami minta,” kata Norma Sari.

Setelah mendengar tanggapan dari para pihak, Hakim Widiarso menegaskan terkait keberatan termohon harus disampaikan secara tertulis.
“Kami tidak bisa menangapi terkait keberatan tersebut, karena bukan kewenangan praperadilan. Sidang selanjutnya agendanya jawaban dari termohon,” tegas Widiarso sebelum menutup persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum dari Polda Jatim saat dikonfirmasi terkait surat kuasa dari pemohon enggan berkomentar banyak. Mereka berdalih masih sidang awal sidang. “Kami belum bisa memberikan penjelasan dulu. Ini masih awal tunggu dalam sidang agenda jawaban, nanti,” katanya.

Sementara itu, Norma Sari Simagunson ketika diminta tanggapannya terkait tudingan kuasa hukum termohon perihal surat kuasa yang diduga tanda tangan yang tertera adalah palsu langsung menampiknya.