Sidang Gugatan PTUN, Untung Widyanto Diberhentikan dari Kwarnas Pramuka karena Tulisannya yang Tajam

Sidang Gugatan PTUN, Untung Widyanto Diberhentikan dari Kwarnas Pramuka karena Tulisannya yang Tajam

Kepada media, Bachtiar menjelaskan bahwa PAW adalah hal yang biasa untuk kepentingan dan penyegaran organisasi. Pemberhentian Untung Widyanto, katanya, sudah sesuai mekanisme. “Lewat rapat pimpinan serta Dewan Kehormatan yang dihadiri oleh unsur pimpinan,” kata Bachtiar kepada media.

Menurut Irsyad, sebagai bagian dari civil society, kebebasan berpendapat dalam Gerakan Pramuka adalah hal prinsip selain hal itu juga dijamin dalam Konstitusi kita. Jika tulisan tulisan Untung Widyanto yang hanya beredar di lingkungan terbatas itu (karena melalui Whatsapp Grup Andalan Nasional) dianggap tidak pantas oleh pimpinan Kwarnas, karena Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pendidikan Pembinaan Moral, seharusnya diberikan nasehat, teguran baik tertulis atau lisan. Hal ini tidak pernah dilakukan, baik secara pribadi ke pribadi apalagi dari kelembagaan atas nama Dewan Kehormatan. Karena pemberhentian itu secara sepihak maka Untung Widyanto tidak mempunyai kesempatan untuk membela diri padahal kesempatan membela diri sebagai perwujudan dari asas praduga tak bersalah adalah hal yang sangat esensil dalam negara hukum.

Pada sidang perdana berupa pemeriksaan administrasi, hakim memberikan saran untuk terjadinya mediasi yaitu Tergugat (Kwarnas) untuk mencabut SK yang menjadi obyek gugatan karena dalam Gerakan Pramuka ada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah, apalagi periode masa bhakti Kwarnas tinggal beberapa bulan lagi. Memang, Munas Pramuka untuk memilih ketua Kwarnas bakal berlangsung di Banda Aceh pada November 2023.

Menurut Hakim, setelah Kwarnas merehabilitasi dan mengembalikan Untung Widyanto sebagai Andalan Nasional, maka seyogyanya Penggugat (Untung Widyanto) mencabut gugatannya.

Edison, pengacara Kwarnas mengatakan akan menyampaikan usulan majelis hakim ke pimpinan Kwarnas. Hakim memberi waktu hingga 30 hari ke depan untuk hal ini. Sidang berikutnya akan dilakukan pada Rabu pagi, 12 Juli 2023. (Jt)