PALU (Wartatransparansi.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang tanah dan bangunan dijalan WR Supratman Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Senin, (3/7/2023)
“ Kami melaksanakan pengamanan eksekusi pembongkaran dan pengosongan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Palu. Nomor : 92/Pdt.G/2013/PN.Pal. “ kata Kapolsek Palu Barat AKP. Rustang SH MH.
Sebelum pelaksanaan pengamanan putusan pengadilan tersebut, pada pukul 10.30 Wita, dilaksanakan Giat Apel Personil di Halaman Mako Polsek Palu Barat di Pimpin Kapolsek Palu Barat AKP. Rustang.