Pengamanan Eksekusi Pembongkaran Dan Pengosongan Bangunan di Palu Barat, Aman dan Terkendali

Pengamanan Eksekusi Pembongkaran Dan Pengosongan Bangunan di Palu Barat, Aman dan Terkendali

“ Pukul 11.00 Wita, Giat Eksekusi di awali dengan Pembacaan Surat Putusan oleh Bapak Supriady (Panitera) Pengadilan Negeri Kelas I A Palu, “ jelas AKP Rustang

Dalam pelaksanaan pengamanan dan pembacaan Surat Putusan eksekusi itu dihadiri, Kabagops Polresta Palu, Kompol Romy, SH MH, Lurah Kamonji Muhammad Rizal, Panitera Supriady Juru Sita Yepta Tutel, Juru Sita Ambo Raja Pemohon Ny Halimah, Kuasa Hukum Pemohon Riswanto Lasdin, Termohon Hj Raby Abd. Malik Wa Daming.

Seperti diketahui eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) (rahmat nur)