Peran Aktif Masyarakat Dapat Membantu Polisi Mencegah Tindakan Kriminalitas

Peran Aktif Masyarakat Dapat Membantu Polisi Mencegah Tindakan Kriminalitas

Sebagi contoh kata Ferdinand, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Hunian Sementara (Huntara) terminal Mamboro beberapa waktu lalu.
“ Sebelum masuk ke satreskrim polresta palu, pihak korban dan pelaku menepuh penyelesaian melalui dewan adat setempat. Setelah didapat kesepakatan dilanjutkan melalui mekanisme restorative justice di Satreskrim Polresta Palu.” Jelas AKP Ferdinand.

Selanjutnya kata AKP Ferdiand, kasus lain yang ditempuh melalui mekanisme restorative justice adalah perkara tersangka NA, seorang pelaku pencurian dua buah handphone ini, diketahui melakukan perbuatannya untuk membiayai persalinan istrinya.
” Restorative Justice adalah, paradigma hukum dari keadilan retributive (pembalasan) kepada keadilan yang restorative (pemulihan), “ Kata AKP Ferdinand.

Ferdinand berharap, untuk meminimalisir tingkat kriminalitas semua stakeholder terkait, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah kelurahan, RT dan RW, agar bisa ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk menjaga lingkungannya masing-masing dengan mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

“ Keselamatan itu bukan hanya tugas dari polisi saja, bukan hanya tugas kasat reskrim saja, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama, para warga dan tokoh masyarakat di kota palu, “ ujar AKP Ferdinand

Ia juga menyarankan, agar masyarakat proaktif memberikan masukan dan saran serta menyampaikan keluh kesahnya terkait persoalan kriminalitas dikota palu melalui kegiatan Jumat Curhat atau Santai Bareng Kapolresta palu bersama warga.

Selain itu kata Ferdinand, untuk mendukung dan memperkuat sinergitas bersama awak media dalam memberikan informasi atau ekspos kasus, pihaknya juga telah membuat ruangan khusus untuk Jumpa Pers

“ Ruangan tersebut bisa digunakan untuk rekan-rekan jurnalis. Selain itu, kami juga telah berinisitaf dengan membuat satu ruang khusus restorative justice, untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat kota palu terkait masalah hukum dan solusinya. “ jelasnya.

Ferdinand menambahkan, pihaknya juga menyiapkan ruangan One Gate Syistem atau sistem satu gerbang. Yaitu, ruangan yang hanya bisa diakses oleh yang berkepentingan dengan persoalan hukum di satreskrim polresta palu.

“ tujuannya dibuat ruang -ruang itu, untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan nyaman bagi masyarakat dalam berurusan. Kemudian ada ruangan khusus di PPA, ruangan ini disiapkan bagi pelapor atau korban kejahatan, perempuan dan anak, “ ujar Ferdinand.

Dari semua kasus yang ditangani Kasat Reskrim polresta palu, tentunya penyelesaiannya tidak segampang membalikan telapak tangan. Dibantu dengan tim yang solid dan dengan Komando serta arahan Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, Satreskrim yang dipimpin AKP Ferdinand dapat melaksanakan tugas dan fungsinya menyelesaikan berbagai kasus kriminal di kota Palu (RN)