banner 728x90

Kejati Jatim Naikan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank BNI Senilai Rp 66,6 M

Kejati Jatim Naikan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank BNI Senilai Rp 66,6 M

Kasus ini bermula Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT. CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp 234.676.006.026,. berdasarkan outstanding atau tunggakan pokok kredit pada tanggal 26 Juli 2022 adalah sebesar Rp 231.370.506.028,.

“Dalam kasus ini bank BNI sudah mengamankan Agunan Rp.164.707.000.000 sehingga dugaan BNI dugaan memiliki potensi kerugian mencapai Rp 66.663.506.028,” ungkap Mia.

Dengan kasus ini, Mia masih akan memeriksan beberapa saksi untuk nantinya menemukan adanya tersangka dalam kasus ini. “Karena masih tahap penyidikan jadi masih belum ada tersangka dalam kasus ini,” bebernya. (u’ud)