Ia menerangkan, pada tahun 2021-2022, predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“ Kemudian ditahun 2023 kita kembali mencananangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, dan kita berkomitmen untuk mewujudkan kembali predikat Wilayah Bebas Korupsi, dan melayani dengan sepenuh hati. “ ungkap Agus Salim.
Untuk mewujudkan itu semua kata Agus Salim, diperlukan program dan inovasi untuk dapat meraih prestasi wilayah birokrasi bersih melayani, diantaranya, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. Seperti, tranparansi dan akuntabilitas.
“ Dengan langkah perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta komitmen pelayanan yang baik kepada masyarakat dan juga program pencegahan korupsi yang telah ditetapkan harus terus di implementasikan.” Jelas Kejati Sulteng Agus Salim.
(Rahmad Nur)