SUARABAYA (Wartatransparansi.com) – Sidang lanjutan pencurian dalam rumah tangga sebuah cincin Star Sapphire milik suaminya yang membelit terdakwa Chisney Yuan Wang, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/5/2023).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi pelapor The Irsan Pribadi dan Sopirnya Sutrisno.
The Irsan Pribadi mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari saat terdakwa Chisney Yuang Wang meninggalkan rumah pada 12 Mei 2021 lalu dengan membawa kotak perhisan, kecuali cincin kawin yang ditinggal.
Saat itu pada tanggal 06 November 2021, saya menanayakan terkait cincin Star Sapphire pemberian dari ayah saat kembali dari luar negeri dan sebelumnya kami sudah pisah ranjang sekitar 1-2 tahun.
“Saat itu, Chisney membenarkan telah membawa cincin tersebut, namun hingga saat ini cincin tersebut belum dikembalikan meskipun sudah pernah disomasi oleh pengacara saya hingga akhirnya, perkara ini dilaporkan ke Polres Surabaya,” kata Irasan.
Disinggung oleh JPU apakah benar ada upaya perdamaian terkait perkara ini, Irsan menjelaskan, bahwa Chisney sempat mau mengembalikan cincin tersebut, setelah ada laporan Polisi dan ada beberapa pihak Pengacara dari Chisney yang datang menemui untuk membicarakan upaya perdamaian.
Namun dalam pertemuan malah membahas terkait gono gini, padahal saya masih statusnya masih suami-istri dan belum bercerai. Sehingga upaya perdamain tidak ada titik temu.
“Saya merasa seperti diperas, oleh pengacara dari Chisney,” Jelas Irsan dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.
Masih kata Irsan, bahwa di Kejaksaan Perak Surabaya juga ada upaya perdamian melalui Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, namun tidak terjadi perdamain, dikeranakan pihak pengacara Chisney minta aneh-aneh. Bahkan pengacaranya gonta-ganti hingga 7 kali.
“Dan sempat dari utusan yang mengaku dari Keluarga Besar Chisney dari petinggi kenalnya di Jakarta yang hendak memeras,” katanya.
Lanjut pertaanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa, apa alasaan saksi meninggalkan rumah dan apakah benar terkait adanya peristiwa KDRT.
“Iya baner sebelumnya ada perkara KDRT dan sudah ada putusan dari PN dan PT. ini masih proses Kasasi,” katanya.
Atas keterangan dari saksi The Irasan, terdakwa Chisney menyatakan ada yang tidak benar.
Chisney membantah dan tidak tahu kalau cincin itu pemberian dari Ayahnya. Sedangkan terkait pemerasan itu tidak benar, karana saya tidak mendapatkan apa-apa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Chisney Yuan Wang dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm, merupakan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang kemudian pada tanggal 29 Oktober 2007 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
Dalam rentang waktu selama perkawinan berlangsung, selanjutnya sejak bulan Januari 2020 terjadi pisah meja dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm.
Puncaknya, pada tanggal 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa meninggalkan rumah di Jalan Dharma Husada Indah Utara Surabaya dengan membawa tas dan koper untuk menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru Surabaya dikarenakan terjadi perselisihan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm.
Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan rumah pada hari dan waktu yang telah disebutkan di atas, turut membawa 1 (satu) kantong kecil perhiasaan yang termasuk di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm yang merupakan cincin pemberian dari saksi The Bambang Susanto (ayah kandung saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm) pada tahun 1994.
Namun, sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa sempat memisahkan cincin kawin yang semula berada pada kotak yang sama dengan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru, dan meletakkan cincin kawin di meja di dalam kamar di rumah Jalan Dharma Husada Indah Surabaya.
Sedangkan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tidak dipisahkan oleh Terdakwa, justru disimpan kemudian dibawa pada saat meninggalkan rumah. (u’ud)