Dikpora Magetan Apresiasi Disahkannya Perda Perlindungan Guru

Dikpora Magetan Apresiasi Disahkannya Perda Perlindungan Guru

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Perda Perlingdungan Guru dan tenaga non kependidikan di lingkup satuan pendidikan dasar di kabupaten Magetan telah disahkan oleh DPRD Magetan Rabu kemarin.

Dengan Perda ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada guru dan tenaga kependidikan Non PNS.

Suwata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga (Dikpora) Magetan Drs. Suwata,M.Si menyampaikan apresianya atas disahkannya Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS oleh DPRD yang telah dilakukan pembahasan sejak tahun 2021 lalu.”

Alhamdullilah Perda perlindungan guru dan tenaga Non Kependidikan sudah disahkan,” ujar Suwata.