Menurut Tejo, selama 2 bulan terakhir ini diakui memang ada troble untuk meng-imput atau mengakses data pada aplikasi PKH. Sehingga ada keterlambatan untuk memberikan penjelasan pada penerima bansos PKH yang bersangkutan.
Sedangkan adanya kesalahan nama yang terdaftar sudah meninggal dunia padahal masih aktif, bisa jadi adanya dua penerima bansos namanya sama hanya beda dusun dalam satu desa. Atau bisa jadi akibat 2 kali tidak dicairkan karena mis koordinasi, sehingga uangnya dikembalikan ke kas Negara dan datanya terdellet.
Meski demikian lanjut Tedjo, pihaknya terus mengajukan perbaikan adanya data yang salah tersebut ke kantor pusat di Kemensos sampek dil. Dengan harapan penerima bansos PKH atas nama Suparmi, warga Dusun Seketi Desa Jatindukuh bisa dicairkan bulan ini atau bulan depan, dengan cara di rapel atau lainnya.
Camat Gondang, Hendro menambahkan melalui mediasi yang dihadiri APH (Aparat Penegak Hukum) Kab. Mojokerto dan instansi yang terkait langsung adanya kesalahan data terhadap penerima bansos PKH atas nama Suparmi sudah kita ketahui bersama duduk kesalahannya. Setelah di jelaskan oleh pihak Forkopimcam Gondang bahwa ada kesalahan dalam server data PKH, dalam data telah ada Under Maintenance (dalam perbaikan).
“Pihak kecamatan, pemerintah desa sudah berusaha melakukan upaya agar pihak penerima bansos PKH (Suparni) dalam 3 bulan belum menerima haknya, pada bulan ini atau awal bula bisa menerima kembali dengan cara dirapel (sekaligus 3 bulan),”jelas Hendro, panggilan akrab Camat Gondang.
Secara terpisah, Kanit Tipiter, R. Herlambang, SH, MH, bersama Kanit Pidum dan Kanit Intel Polres Mojokerto menambahkan, dari penjelasan Kepala Dinas Sosial, Kantor Catatan Sipil, Kantor Pos Mojokerto serta Kades Jatindukuh dan Camat Gondang secara terbuka dan gamblang, sudah kita ketaui secara bersama-sama bahwa indikasi kesalahan selain kurangnya koordinasi juga disebabkan adanya perbaikan sistem aplikasi PKH di Kantor Kementrian pusat, kurang lebih 2 bulanan.
Selain itu, lanjut Herlambang , meski perbaikan aplikasi sudah usai kendala lain juga kesulitan memasukkan data untuk pembaharuan atau perbaikan data yang salah atas nama Suparmi, karena kendala sinyal baik di Kantor Desa Jatindukuh maupun di Kantor Kecamatan.
“Untuk mengakses data atau memasukan data penerima PKH ini, petugas memang harus pinter-pinter mencari waktu yang tepat (kosong), karena berebut dengan petugas server di seluruh Indonesia. Kalau perangkat lunaknya (Laptop) speknya kecil, ya cari yang pas jam sepi biar masuk atau minta bantuan server di Kantor Kecamatan atau Kantor Dinsos Kabupaten,”pinta Herlambang.
Sedangkan pihak terkait mulai dari Pemerintahan Desa, di kecamatan dan kantor Dinsos Kab. Mojokerto sudah memberikan solusi imbas salah data tersebut, dan saat ini masih berupaya untuk memasukan data perbaikan, karena selama ini dari Kab. Mojokerto memang tidak pernah memasukan data seperti yang tercatat salah tersebut (Penerima PKH masih aktif tercatat sudah meninggal).
Permasalahan ini, lanjut Herlambang menjadi pembelajaran buat kita semua, sehingga kedepannya kita perlu sering mengecek dan koordinasi rutin. Sehingga cepat diketahui jika terjadi kesalahan dan cepat diperbaiki pula.
“Kalau sudah ada penjelasan secara gamblang yang diketahui secara bersama duduk permasalahannya sekaligus solusinya, kemudian pihak penerima bansos PKH, Ibu Suparmi masih tidak terima dan masih berkeinginan memperkarakan masalah ini ke Polres Mojokerto, kami terbuka lebar menerimanya,” jelas Herlambang.
Tetapi kalau sudah jelas penyebab kesalahan data tersebut dan sudah jelas solusinya, untuk apa harus mempersoalkan sampai e polres. “Saran saya melalui mediasi ini sudah menemukan jalan keluar yang tepat, dan tidak perlu ke Polres karena nanti saya sendiri yang menangani. Kalau ingin koorninasi cukup ke Polsek Gondang saja, menghemat waktu dan lainnya. Toh sama-sama mencari penyelesaian yang tidak merugikan kedua belah pihak,” harap Herlamang. (gia)
Reporter : Gatot Sugianto
Sumber : WartaTransparansi.com