MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gondang bersama Kantor Dinas Sosial dan Polres Kab. Mojokerto menggelar mediasi dengan keluarga Suparmi, penerima manfaat bantuan sosial Penerima Keluarga Harapan (PKH) yang namanya tercatat meninggal dunia pada daftar di Kantor Pos.
Pasalnya keluarga penerima PKH tidak terima dengan kesalahan tersebut dan hendak menempuh jalur hukum guna mengungkap pelaku pembuat kesalahan.
Upaya mediasi yang digelar di ruang rapat Kantor Kec. Gondang, Kamis (9/3/2023) petang dimaksudkan agar penerima PKH (Suparmi) beserta keluaga dan pendamping dari warga Dusun Seketi, Desa Jatindukuh memahami secara gamblang penjelasan dari instansi yang terlibat langsung pada pendataan terkait warga yang mendapat bansos PKH. Sehingga kecurigaan asal kesalahan tersebut ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan lain bisa dipahami dari penjelasan masing-masing instansi yang terlibat langsung secara terbuka yang hadir di acara mediasi tersebut.
Adapun instansi yang hadir pada acara mediasi tersebut diantaranya Kantor Dinas Sosial, Kantor Duk & Catatan Sipil Kab. Mojokerto, PT Kantor POS, Polres Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto, Kades Jatindukuh, Forkopimcam Gondang serta Korlap Pendamping PKH Kec. Gondang dan pendamping PKH desa setempat.
Suparmi penerima PKH didampingi keluarga dan sejumlah waga dusun Seketi mengutarakan setelah 3 bulan tidak menerima bantuan PKH padahal masih aktif, langsung menanyakan ke Kantor desa Jatindukuh. Dengan penjelasan akan dicek data diaplikasi PKH di disuruh menunggu hasilnya.
“Setelah berhari-hari bahkan bulanan tidak ada kejelasan, saya langsung datang ke Kantor Kecamatan Gondang. Setelah menunggu sekian lama juga tidak ada kejelasan dan terakhir datang ke kantor POS, sekitar 3 minggu lalu dan mendapatkan data bahwa dirinya tercatat sudah meninggal dunia didaftar PKH Desa Jatindukuh, Kec. Gondang.”jelas Suparni.
Karena dirinya masih aktif dan didaftar PKH tercatat sudah meninggal dunia, lanjut Suparmi, pihaknya tidak terima dan atas dukungan keluarga serta warga Seketi, berkeinginan memabawa permasalahan ini ke jalur hukum untuk mengetahui siapa pelakunya yang melaporkan dirinya sudah meninggal dunia, karena menduga ada yang sengaja membuat laporan tersebut.
Aripin Kepala Desa (Kades) Jatidukuh, Kecamatan Gondang menjelaskan, setelah menerima pengaduan dari warganya (Suparmi), karena tidak menerima PKH seperti tahun-tahun sbelumnya, piak desa langsung melakukan mengajukan kembali atas nama Suparmi dalam bantuan sosial tersebut, lewat data aplikasi PKH di desa, namun kesulitas masuk menembus data aplikasi.
“Setelah warga penerima bansos kembali menanyakan dan server di desa kami, masih belum bisa diakses, akhirnya kami sarankan untuk menanyakan di server PKH di Kecamatan Gondang.” Katanya.
Kades Arifin juga mengaku tidak pernah membuat dan mengeluarkan surat kematian atas nama Suparmi yang saat ini masih aktif sebagai penerima bansos PKH di desanya. Dan tidak tahu siapa yang delled dan mencatatkan nama Suparmi, warga Dusun Seketi pada data PKH teraftar sudah meninggal dunia. Namun diakui memang ada nama warga dusun lain yang namanya sama, cuman beda dusun dalam satudesa sudah meninggal dunia.
“Yang jelas dari desa tidak pernah mengeluarkan surat kematian kepada Suparmi, tetapi ada warga saya diluar dusun yang namanya sama,dan juga penerima bansor memang sudah meninggal dunia. Kemukinan kesalahan data karena yang lain dusun telah meninggal dunia, juga bisa sehingga terdellet oleh server di pusat,”jelas Kades.
Perwakilan kantor POS Mojokerto menjelaskan, bahwa pihak kantor pos, pernah mengirimkan surat pengambilan PKH namun rumahnya kosong dan membawa kembali surat tersebut ke kantor, karena surat PKH tersebut tidak boleh dititipkan pada orang lain tetapi harus pada penerima sendiri.
“Kalau ditunggu pada akhir bulan yang bersangtutan (penerima bansos PKH) yang tidak mnerima seperti lainnya tidak mengambil di kantor POS, maka pada akhir bulan uang tersebut dikembalikan ke negara. Demikian juga pada bulan beriutnya. Yang jelas petugas nggak punya hak untuk menghapus atau menambahkan data,” jelas petugas kantor POS.
Secara terpisah Kepala Dinas Sosial Kab. Mojokerto Tri Rahardjo menjelaskan, begitu menerima pengaduan adanya kesalahan penerima bansos PKH atas nama Suparmi di Desa Jatindukuh, tim khusus di kantor Dinsos langsung gerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan evaluasi. Hasilnya memang yang bersangkutan masih layak menerima bansos PKH.
“Pada saat itu juga pihaknya juga memerintahkan pendamping di Desa Jatindukuh megecek ulang dan memperbaiki data lewat aplikasi server di desa atau minta bantuan pendamping di kecamatan dan sudah dilakukan namun belum bisa mengakses dengan lancar,” jelas Tedjo, panggilan akrabnya Kadis Sosial Kab. Mojokerto.