Pada sesi sidang sebelumnya, Senin (16/1/2023), Slamet mengungkap bahwa praktik penggelapan BBM solar jenis MFO dan HSD itu diduga berlangsung selama 7 tahun mulai 2015 hingga Januari 2022.
“Total kerugian kami sejak Mei 2015 hingga Januari 2022 atau agregat dari 81 bulan penghitungan mencapai nilai Rp 501 miliar,” tutur Slamet.
Pada kesempatan itu, Slamet juga mengungkap adanya indikasi kuat dugaan keterlibatan dua perusahaan pemasok yang saling terafiliasi, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, sehingga praktik penggelapan jutaan liter BBM itu dapat berlangsung bertahun-tahun.
Upaya polisi ungkap penadah
Kasus mafia BBM laut berawal dari laporan ke Polda Jatim pada Februari 2022 lalu tentang adanya praktik penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line. Pihak kepolisian selanjutnya menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang saat ini berstatus terdakwa.
Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.
Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.
Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line.
PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan tersebut dilakukan oleh mafia BBM di sektor kelautan secara terorganisir. Para terdakwa yang kini diajukan di pengadilan adalah pelaku lapangan dimana Edi Setyawan bertindak sebagai koordinator. Sementara belasan karyawan dari kedua belah pihak merupakan para kolaborator.
Terdapat pihak yang memiliki peran besar sehingga praktik penggelapan BBM jutaan liter itu dapat berlangsung lama dan tidak mudah diendus.
Namun pihak Polda Jatim tidak berhenti setelah berhasil menyeret 17 pelaku lapangan ke pengadilan. Pada November 2022, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan pengembangan dari kasus yang dilaporkan PT Meratus Line.
Dengan penggunaan pasal-pasal keikutsertaan dalam tindak pidana serta pasal-pasal Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, besar kemungkinan sprindik baru tersebut merupakan upaya Polda Jatim mengungkap aktor kuat yang terlibat dan berperan sebagai penadah jutaan kilo liter BBM hasil penggelapan itu. (nba)