SURABAYA (Warta Transparansi.com)- Komisi A DPRD Kota Surabaya menyambut baik langkah Wali kota Eri Cahyadi yang mengingatkan kepada seluruh Ketua RT, RW dan LPMK terpilih, untuk bekerja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 dan tak lakukan pungli dalam memberikan layanan administrasi kepada masyarakat.
Artinya, apabila ketua RT, RW dan LPMK bekerja tidak sesuai dengan peraturan-peraturan di dalam perwali itu, atau bahkan melakukan pungutan liar (Pungli) maka bisa dicopot jabatannya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menyatakan, bahwa didalam Perwali 112 Tahun 2022 itu perlu diingat selain mengatur tentang pembentukan juga mengatur tentang pembinaan. Disampaikan Kamis (19-01-2023)
“Saya mendukung apa yg dilakukan oleh pak Wali Kota. Tentunya ini dalam sisi positifnya, bahwa untuk kebaikan,” katanya .
Pria yang akrab disapa Buleks ini mengatatan, jangan sampai RT , RW dan LPMK bekerja keluar dari koridor Perwali. Apalagi sampai melakukan tindakan meminta-minta warga serta memasang tarif
tanpa ada landasan hukum yang jelas.
“Sebagai anggota komisi A tentunya bisa memahami apa yg disampaikan Wali Kota dengan membuat Surabaya ini lebih baik. Jadi apa yg dilakukan atau disampaikan wali kota ini, merupakan pengingat RT RW dan LPMK supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.