Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Sedangkan dua terdakwa yang bukan berasal di unsur kepolisian, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno tidak mengajukan eksepsi. Sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sebelumnya, JPU membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Malang, secara bergantian pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya melemparkan pertanyaan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke penasihat hukum.