“Saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan penuntut umum, apakah saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan ke penasihat hukum?” tanya Abu. “Saya serahkan ke tim penasihat hukum,” jawab Hasdarmawan.
Sementara, perwakilan tim penasihat hukum dari Kantor TAN Daniel Julian Tangkau, yang mewakili tiga terdakwa polisi mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi sesuai dengan waktu yang ditentukan hakim. Terkait materi eksepsinya, ia masih enggan menjelaskannya.”Ikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu eksepsi pada tanggal 20 Januari mendatang,” ujarnya.
Disisi lain, mewakili terdakwa, pihak penasihat hukum turut menyampaikan duka yang mendalam atas Tragedi Kanjuruhan.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi Kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satu pun yang menghendaki hal ini terjadi. Dalam tragedi ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan,” kata Dr Tonic Tangkau, penasihat hukum lainnya. (nbd)