SURABAYA (Wartatransoaransi.com) –Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar sidang perdana 5 terdakwa dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Malang. Untuk menjaga ketertiban lingkungan dan jalannya persidangan, pengadilan Kelas lA Khusus itu menerbitkan pemberitahuan aturan yang harus ditaati baik itu pengunjung dan juga wartawan.
Ketua PN Surabaya, Rudi Soeparmono melalui Humas Gede Agung Parnata menyampaikan bahwa perkara dengan nomor 11/Pid.B/2023/PN Sby hingga nomor 15/Pid.B/2023/PN Sby tersebut, akan dilaksanakan pada Senin (16/1/2023), sekira pukul 10.00 WIB., bertempat di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
“Lantaran keterbatasan ruang, nanti akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra tersebut,” tutur Humas Gede Agung Parnata dalam keterangan pers-nya, Kamis (12/1/2023).
Selain pembatasan pengunjung, beber Agung, untuk media atau wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. “Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming,” katanya.