“Jadi nanti akan dihitung ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwasannya luas tanah bisa lebih dari 15 ribu m2. Diperkirakan kita bisa menerima tanah seluas 18 ribu m2,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Dr. Azhar Jaya menegaskan, bahwa hibah tanah dan bangunan yang akan dilakukan Kemenkes RI kepada Dinkes Jatim pada dasarnya disetujui Menteri Kesehatan RI.
“Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melihat realita di lapangan dan untuk kejelasan status ke depan, bersedia memberikan hibah dengan pengaturan ulang aset yang ada menjadi satu kesatuan sehingga lebih produktif untuk Pemprov Jatim maupun Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Pengaturan lahan dan pemenuhan syarat yang harus dipenuhi Pemprov Jatim, lanjut Azhar, antara lain Pemprov Jatim harus memindahkan dan menghapuskan seluruh aset bangunan yang ada di Gudang Farmasi, Gudang Arsip, Gudang Umum, Cool Room (Gudang vaksin) menjadi lahan kosong. Memindahkan aset selain bangunan dari seluruh lokasi tanah yang tidak dihibahkan oleh Kementerian Kesehatan (mobil, meublair, buffer stock dll).
“Seluruh proses tersebut harus sudah selesai paling lambat bulan Oktober 2023 dengan menggunakan pembiayaan dari Pemprov Jatim (pengukuran ulang, pemecahan sertifikat, mobilisasi pemindahan asset dll),” jelasnya. (*)