banner 728x90

Kemenkes Hibahkan Bangunan Seluas 15.065m² ke Pemprov Jatim

Kemenkes Hibahkan Bangunan Seluas 15.065m² ke Pemprov Jatim

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Permohonan hibah batas Gedung kantor seluas 15.065 M2 yang sudah diusulkan Dinas Kesehatan Jawa Timur kepada Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) berdasarkan nomor 028/18650/102.1/2022 tanggal 18 Mei 2022 perihal permohonan hibah Barang Milik Negara (BMN), akhirnya menemui titik terang.

Pembahasan proses pelaksanaan hibah milik Kementerian Kesehatan RI kepada Pemprov Jatim mengemuka saat Sekdaprov Jatim Adhy Karyono yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Jatim Erwin Astha Triyono melakukan rapat audiensi bersama Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Azhar Jaya dan Plt. Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dr. Sumarjaya di Kantor Dinas Kesehatan Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, Senin (9/1/2023).

Sekdaprov Adhy mengatakan, sejak otonomi daerah tahun 2000, aset di pemerintah daerah harus ditegaskan administrasinya. Saat ini, tanah tersebut milik Kemenkes RI sedangkan bangunannya milik Dinkes Jatim. Maka, hari ini disepakati bahwa akan ada pemecahan tanah dan bangunan yang dimiliki keduanya.

“Penertiban aset baik untuk pemerintah pusat maupun Pemprov Jatim adalah bagian dari penertiban dan indikator aset harus jelas dan itu menunjukkan keberhasilan kita. Dengan demikian, batas wilayah tanah bisa dituntaskan sehingga rencana dinkes untuk pengembangan gedung serta meningkatkan mutu dan kualitas SDM dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik” kata Adhy panggilan akrabnya itu.

Disampaikan Sekdaprov Jatim, status tanah yang merupakan milik Kementerian Kesehatan RI (Hak Pakai No.10 tangal 30 maret 1981) dengan luas 28.044 m2, Dinkes Jatim akan mendapat bagian lahan seluas 15.065 m2.

Dari luas tanah tersebut, ternyata tim dari Kemenkes menghibahkan tanah lebih dari 15.065 m2. Alasannya, ada beberapa bangunan yang sudah masuk dalam tahap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).