Pemerintah Cabut PPKM, Surabaya Tetap Siagakan Satgas Covid-19

Pemerintah Cabut PPKM, Surabaya Tetap Siagakan Satgas Covid-19
Mulai hari ini PPKM dicabut. Namun, satgas covid-19 di Surabaya tetap bekerja seperti biasanya.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022). “Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. “Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Aturan ini pun disambut baik oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. Pihaknya juga mendukung penuh aturan dari pemerintah pusat tersebut. “Kami akan jalankan, kami akan support penuh. Pasti ada kebaikan di balik semua itu,” kata Eri, Jumat (30/12/2022).