JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Melalui layanan inovasi digital Samsat 4.0 dan inovasi non digital Eko-Tren, Pemprov Jawa Timur meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022 kategori Provinsi Terinovatif Pertama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Jaw Timur Khofifah Indar Parawansa dari dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian, bersama enam provinsi lainnya yakni Jawa Tengah, Bali, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Gubernur Khofifah mengungkapkan penghargaan yang diterima ini merupakan hasil kerja keras semua pihak. Khususnya ASN di lingkungan Pemprov Jatim yang terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat.
Saya mengajak seluruh ASN Pemprov Jawa Timur untuk menjadikan apresiasi IGA Award dari Kemendagri RI tahun 2022 bagi Jawa Timur sebagai provinsi terinovatif rangking satu sebagai pendorong bagi kita untuk terus berinovasi memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Jawa Timur serta percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat, tuturnya.
Inovasi digital Samsat 4.0 merupakan transformasi digital dari ATM Samsat. Samsat 4.0 merupakan layanan pembayaran pajak digital dengan bukti bayar sekaligus pengesahan berbasis QR Code pertama di Indonesia.
Ini kinerja luar biasa yang telah ditunjukkan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jatim yang terus diiringi dengan inovasi pelayanan publik yang transformatif dengan perkembangan teknologi terkini, tutur Gubernur.
Wujud inovasi layanan Samsat 4.0 merupakan pengembangan ATM Samsat yang pada tahun 2015 lalu telah masuk dalam TOP 25 Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik). ATM Samsat mengembangkan konsep self service dalam pembayaran pajak dengan menggunakan mesin anjungan khusus. Kini, melalui Samsat 4.0 inovasi itu dikembangkan lagi dengan menambahkan platform digital untuk pembayaran pajak sehingga tidak membutuhkan mesin khusus lagi.
Bahkan, kata dia, Samsat 4.0 juga menerbitkan Tanda Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan yang disahkan secara elektronik (e-TBPKP) menggunakan QR-Code.