Kediri  

Bea Cukai Kediri Bakar Barang Ilegal Miliaran Rupiah

Bea Cukai Kediri Bakar Barang Ilegal Miliaran Rupiah
Pemusnahan Barang ilegal oleh Bea Cukai Kediri bersama sejumlah pihak terkait

Dalam kurun waktu 2022 hingga Oktober lalu, Kantor Bea Cukai Kediri telah melakukan penindakan di bidang cukai berjumlah 111 Surat Bukti Penindakan (SBP), 4 di antaranya berlanjut hingga proses penyidikan. Dan tiga kasus lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri wilayahnya masing-masing. “Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut, mencapai Rp 4.544.283.825 milyar,” tegasnya.

Terakhir, Sunaryo menambahkan, ia mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam penegakan aturan yang berlaku. Dimana sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan petugas Bea dan Cukai selama tahun 2022 dari wilayah Kediri, Nganjuk dan Jombang.

“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dari peredaran BKC ilegal dapat tercapai dengan optimal,” pungkasnya. (*)