KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Bea Cukai Kediri memusnahkan barang-barang ilegal berupa ribuan rokok polos, rokok liquid atau vape, dan minuman keras jenis arak Bali senilai Rp8,5 Miliar dengan cara dibakar, Selasa (22/11/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri. Bertujuan sebagai wujud memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami memusnahkan sebanyak 7.527.877 batang rokok ilegal berbagai jenis, 339 botol miras ilegal, serta 925 mililiter liquid vape yang juga ilegal. Senilai total nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 8.561.173.630 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Cukai Kediri, Sunaryo.
Menurutnya, pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini hasil penindakan sejak awal tahun hingga bulan Oktober 2022 dan Operasi Gempur Periode I tanggal 17 Mei-18 Juni 2022 serta Operasi Gempur Periode II tanggal 12 September – 15 Oktober 2022.