banner 728x90

Berkelit Bayar di PKPU, Pailit Paksa Meratus Lunasi Utang ke Bahana

Berkelit Bayar di PKPU, Pailit Paksa Meratus Lunasi Utang ke Bahana
Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek

Ketika ditanya soal pemaparan kuasa hukum  PT Meratus Line jika selain perkara PKPU sebenarnya masih ada kasus perdata dan pidana, serta itu bukan merupakan perkara utang piutang sederhana, sambil tertawa GPS katakan  perdebatan soal  itu bukan saat ini untuk bicara itu.

“Telat bro, semua cerita itu sudah disampaikan saat di pengadilan niaga lalu dan  sudah diuji dalil, alat bukti dan analisa hukumnya oleh majelis hakim dan  sudah diputuskan PT Meratus Line dalam PKPU dan utang piutang itu masuk syarat sederhana. Kok sudah jadi putusan masih saja diulang ulang kaset lamanya tersebut. Intinya punya  utang ya bayar. Simple saja,” kata GPS.

Sementara itu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line lainnya Syaiful Ma’arif menambahkan bahwa akan jadi preseden buruk ketika pengadilan niaga dibuat negara dalam hal ini pemerintah dan DPR lewat undang-undang untuk menyederhanakan proses penyelesaian utang piutang kemudian harus digantungkan penyelesaiannya di putusan perdata yang tidak jelas kapan  berakhirnya.

“Ini sama dengan mengingkari tujuan adanya pengadilan niaga yang harus kita jaga marwahnya bersama-sama. Jika PKPU Sementara lalu PKPU tetap  ternyata pemohon  PKPU tidak mendapatkan haknya, maka UU sudah  mengatur ujungnya adalah mekanisme pailit. Baik pailit karena memang bangkrut maupun karena melawan putusan pengadilan niaga,” kata Syaiful Ma’arif.

Sehubungan dengan pengakuan PT Meratus telah rutin laporan keuangan, Syaiful Ma’arif malah telah menemukan bukti betapa pengurus tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dan pengeluaran uang perusahaan.

“Buktinya sangat banyak pengurus tidak dilibatkan. Misalnya, penunjukan auditor dan pembayarannya. Itu bukti tidak kooperatif dan  tidak taat mereka. Dari semua proses selama ini, sudah sempurna sebenarnya untuk dipailitkan. Apalagi hak pengurus saja saat sidang lalu kita dengar juga diingkari. Lalu apanya kalau mereka memang sudah beritikad baik?,” kata Syaiful. (nbd)