banner 728x90

Berkelit Bayar di PKPU, Pailit Paksa Meratus Lunasi Utang ke Bahana

Berkelit Bayar di PKPU, Pailit Paksa Meratus Lunasi Utang ke Bahana
Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Upaya PT Meratus Line dalam PKPU, mangkir untuk melunasi utangnya ke PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebesar Rp50 miliar berpeluang jadi pailit. Pailit merupakan mekanisme hukum jika putusan pengadilan niaga tidak ditaatinya. Terlebih permohonan penghentian PKPU sudah diajukan ke Majelis Hakim Pemutus dan tinggal putusan saja.

“Melihat apa yang dilakukannya selama PKPU Sementara dan PKPU Tetap kepada pemohon PKPU, maka sangat kentara sekali PT Meratus Line sedang mempermainkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Tentu konsekwensinya sudah jelas, ujungnya pailit. Pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga,” kata salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika kepada media saat dikonfirmasi sikap PT Meratus Line yang belum mau membayar utang ke pemohon PKPU dengan cara menambah persyaratan pembayaran yang tidak ada dalam putusan pengadilan niaga di Surabaya, Rabu (16/11).

Menurut GPS, panggilan akrab Gede Pasek Suardika, bagaimanapun upaya PT Meratus Line mewajahi dirinya seakan perusahaan yang bonafid, taat dan bertanggungjawab tetap saja kelihatan blepotan. Sebab jejak proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap terlihat betapa tidak ada kesungguhan untuk memanfaatkan jalan yang disiapkan  negara menyelesaikan  utang-utangnya.

Malah setelah Pemohon PKPU mengajukan pengakhiran PKPU baru mereka mengeluarkan proposal perdamaian final, yang lucunya justru pemohon PKPU dibuat kondisi tidak dibayar utangnya.

“Utangnya diakui, tetapi membayarnya membuat mekanisme mbulet yang tidak mungkin terjadi. Disinilah terlihat betapa niat ngemplang sangat kuat. Dipoles bagaimanapun, jika mengakui utang tapi tidak mau bayar maka publik pahamnya ya ngemplang alias tidak mau bayar,” katanya.

Ketika ditanya bahwa kreditur perusahaan lain dibayar dalam proposal perdamaian, GPS ungkapkan bahwa mayoritas itu perusahaannya mereka sendiri yang disebut affiliasi berbaju kreditur. Pemiliknya sama dan bayar utang ke pemilik yang sama.

“Itu akal-akalan untuk dapat voter dalam  perdamaian saja. Debitur dan kreditur pemiliknya sama. Itu bagian nyata  dari kecurangan yang sudah diatur dalam UU untuk bisa ditolak proposal perdamaiannya. UU sudah mengantisipasi prilaku curang ini. Saya yakin hakim sangat memahami hal ini, apalagi dokumen lengkap dari Kemenkumham sudah kita lampirkan. Itu valid kreditur sama pemiliknya dengan debitur dalam PKPU ,” tegas Pasek Suardika.