Menurut Pusporini, pendaftaran badan adhoc melalui aplikasi SIAKBA tetapi bila ada yang mendaftar ke KPU akan tetap dilayani. “Nanti kita bantu masukkan ke sistem informasi kpu dan badan adhoc SIAKBA,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur, menyampaikan, pihaknya siap mengawal dan mengawasi rekrutmen badan adhoc yang dilakukan oleh KPU. “Kita juga sudah membentuk panwascam di awal, itu tujuannya salah satunya melakukan proses pengawasan, siapa nanti yang masuk di PPK, yang pertama itu, yang kedua, nanti harapannya PPK yang jadi itu bisa bersinergi dengan panwascam dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu,” pungkasnya. (*)