Kediri  

KPU Kota Kediri Gelar Rakor dan Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2022

KPU Kota Kediri Gelar Rakor dan Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2022
Komisioner KPU Kota Kediri M Wahyudi sedang memaparkan materi.

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU No 8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, walikota dan Pengenalan Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc SIAKBA di Hall Candrawasih, Insumo hotel, Kota Kediri, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Kediri, Abdulllah Abu Bakar, Ketua KPU Pusporini Indah Palupi, beserta anggota komisionernya, Ketua Bawaslu Mansur, Kepala Kesbangpol, Perwakilan dari Kejaksaan, Perwakilan dari Polres Kediri Kota, Perwakilan dari Kodim 0809, Camat, Lurah, FKUB Kota Kediri, Tokoh ormas pemudaan, dll.

Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Indah Palupi, mengatakan, Jumlah badan adhoc yang dibutuhkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing kecamatan 5 orang. “Kota Kediri ada tiga kecamatan, berarti PPK yang dibutuhkan 15 orang. Sedangkan, kalau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibutuhkan sebanyak 138 orang, Insya Allah bulan Desember rekrutmennya,” katanya, Selasa (15/11).